Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi data IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyatakan:
a. IGT belum terintegrasi; atau
b. IGT sudah terintegrasi.
(2) Dalam hal hasil verifikasi data IGT menyatakan IGT belum terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Satuan Tugas 1 menerbitkan dokumen tertulis yang paling sedikit memuat:
a. identitas Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT;
b. keterangan detail mengenai alasan IGT dinyatakan belum terintegrasi; dan
c. tanda tangan Ketua Satuan Tugas 1 atau yang mewakili secara sah.
(3) Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT harus memperbaiki data IGT sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b. (4) Hasil perbaikan data IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali kepada Satuan Tugas 1 untuk dilaksanakan verifikasi data IGT.
Koreksi Anda
