Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi data IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan verifikasi IGT terhadap dokumen pendukung IGT yang telah disampaikan, tipologi IGT, dan karakteristik IGT. (2) Verifikasi data IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. sistem koordinat; b. kesesuaian dengan unsur IGD; c. aspek legal; d. konsistensi atribut; e. konsistensi topologi; f. kelengkapan metadata; dan g. cakupan wilayah. (3) Verifikasi data IGT dilaksanakan oleh verifikator. (4) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh ketua Satuan Tugas 1.
Koreksi Anda