Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan dokumen pendukung IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan penyampaian dokumen pendukung IGT oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT kepada Satuan Tugas 1. (2) Dokumen pendukung IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. metadata yang telah sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA; b. dokumen struktur data atau kamus data; c. dokumen penetapan IGT untuk kelompok IGT Status atau IGT Perencanaan Ruang; dan d. dokumen mekanisme dan tata kerja pembuatan IGT.
Koreksi Anda