Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kesesuaian IGT menyatakan IGT sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Satuan Tugas 1 menerbitkan berita acara Kompilasi IGT yang paling sedikit memuat:
a. identitas Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT;
b. hasil pemeriksaan kesesuaian IGT;
c. pernyataan IGT telah sesuai;
d. tanda tangan perwakilan Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; dan
e. tanda tangan Ketua Satuan Tugas 1 atau yang mewakili secara sah.
(2) Ketua Satuan Tugas 1 menyerahkan berita acara Kompilasi IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; dan
b. Sekretariat Kebijakan Satu Peta.
Koreksi Anda
