Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kesesuaian IGT menyatakan IGT sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Satuan Tugas 1 menerbitkan berita acara Kompilasi IGT yang paling sedikit memuat: a. identitas Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; b. hasil pemeriksaan kesesuaian IGT; c. pernyataan IGT telah sesuai; d. tanda tangan perwakilan Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; dan e. tanda tangan Ketua Satuan Tugas 1 atau yang mewakili secara sah. (2) Ketua Satuan Tugas 1 menyerahkan berita acara Kompilasi IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; dan b. Sekretariat Kebijakan Satu Peta.
Koreksi Anda