Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan kesesuaian IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyatakan:
a. IGT tidak sesuai;
b. IGT sesuai.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan kesesuaian IGT menyatakan IGT tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Satuan Tugas 1 menerbitkan dokumen tertulis yang paling sedikit memuat:
a. identitas Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT;
b. keterangan detail mengenai alasan IGT dinyatakan tidak sesuai; dan
c. tanda tangan Ketua Satuan Tugas 1 atau yang mewakili secara sah.
(3) Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT untuk diperbaiki sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b. (4) Hasil perbaikan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kembali kepada Satuan Tugas 1 untuk dilaksanakan pemeriksaan kesesuaian IGT.
Koreksi Anda
