Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kesesuaian IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kegiatan memeriksa IGT yang telah dikumpulkan terhadap kriteria IGT sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2). (2) Pemeriksaan kesesuaian IGT dilaksanakan oleh pemeriksa. (3) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua Satuan Tugas 1.
Koreksi Anda