Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan penyampaian IGT oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT kepada Satuan Tugas 1.
(2) IGT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi kriteria:
a. dikumpulkan dalam bentuk format shapefile atau geodatabase untuk data vektor dan format geotiff untuk data raster;
b. menggunakan koordinat geografis;
c. mencantumkan skala; dan
d. merupakan IGT paling mutakhir.
Koreksi Anda
