Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan penyampaian IGT oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT kepada Satuan Tugas 1. (2) IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. dikumpulkan dalam bentuk format shapefile atau geodatabase untuk data vektor dan format geotiff untuk data raster; b. menggunakan koordinat geografis; c. mencantumkan skala; dan d. merupakan IGT paling mutakhir.
Koreksi Anda