Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen dan data terkait pelaksanaan Kompilasi dan Integrasi IGT disampaikan dengan menggunakan media elektronik. (2) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Badan.
Koreksi Anda