Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengendalian Gratifikasi. (2) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan. (3) Penyampaian laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat bulan Januari tahun berikutnya atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Koreksi Anda