Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG wajib menjaga kerahasiaan pelaksanaan pelaporan Gratifikasi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan: a. untuk kepentingan peradilan; b. untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau c. untuk kepentingan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pegawai Badan yang melaporkan Gratifikasi.
Koreksi Anda