Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal status Gratifikasi menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, UPG menyerahkan objek Gratifikasi kepada lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Penyerahan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
