Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal status Gratifikasi menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, UPG menyerahkan objek Gratifikasi kepada lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Penyerahan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda