Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal status Gratifikasi menjadi milik Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, UPG mengembalikan objek Gratifikasi kepada Pelapor.
(2) Pengembalian objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah keputusan tentang penetapan status gratifikasi yang ditetapkan lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diterima oleh UPG.
Koreksi Anda
