Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status Gratifikasi terdiri atas: a. gratifikasi menjadi milik Pelapor; b. gratifikasi menjadi milik negara; dan c. gratifikasi dikelola oleh UPG. (2) UPG menyampaikan penetapan status Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) kepada Pelapor.
Koreksi Anda