Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Jika UPG menyatakan bahwa laporan Gratifikasi lengkap, maka UPG meneruskan laporan Gratifikasi kepada lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mendapatkan penetapan status Gratifikasi.
(2) Dalam jangka waktu penerusan laporan sampai dengan penetapan status Gratifikasi, objek Gratifikasi disimpan oleh UPG.
Koreksi Anda
