Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG melaksanakan pemeriksaan kelengkapan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (2) Dalam hal diperlukan, UPG dapat meminta keterangan kepada Pelapor terkait kelengkapan laporan Gratifikasi. (3) Permintaan keterangan terkait kelengkapan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara sederhana, efisien, dan efektif serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Koreksi Anda