Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam bentuk hidangan atau sajian yang mudah rusak dan patut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pegawai Badan wajib menyalurkan sebagai bantuan sosial.
Koreksi Anda
