Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Badan wajib melaporkan Gratifikasi yang patut diduga berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada UPG.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap Gratifikasi yang diterima atau ditolak.
(3) Penerima Gratifikasi yang tidak melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggap melakukan tindak pidana suap.
Koreksi Anda
