Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi, diseminasi, pelatihan, dan/atau bimbingan teknis. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk: 1. pegawai Badan; dan 2. mitra kerja, pihak lain, dan para pemangku kepentingan yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.
Koreksi Anda