Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) UPG melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi, diseminasi, pelatihan, dan/atau bimbingan teknis.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditujukan untuk:
1. pegawai Badan; dan
2. mitra kerja, pihak lain, dan para pemangku kepentingan yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.
Koreksi Anda
