Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG melaksanakan pengendalian Gratifikasi pada Badan. (2) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG mempunyai tugas: a. menerima laporan Gratifikasi, melakukan verifikasi, dan memfasilitasi penerusan laporan Gratifikasi ke lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; b. melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan tentang penetapan status gratifikasi yang telah ditetapkan lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; c. melaksanakan diseminasi atau sosialisasi kebijakan terkait dengan pengendalian Gratifikasi; d. mengevaluasi pelaksanaan pengendalian Gratifikasi pada Badan dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Kepala Badan; dan e. sebagai narahubung dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi pada Badan.
Koreksi Anda