Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan.
Koreksi Anda
