Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Balai diangkat dan diberhentikan oleh kepala Badan. (3) Pengangkatan dan pemberhentian kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda