Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
Teks Saat Ini
Kepala Balai harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelompok jabatan fungsional di bawahnya.
Koreksi Anda
