Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan jasa dan produk geospasial; b. koordinasi kegiatan fungsional pelaksanaan tugas di bidang pelayanan jasa dan produk; c. pelaksanaan pelayanan jasa dan produk geospasial; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Balai; dan e. pelaksanaan urusan administrasi Balai.
Koreksi Anda