Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan jasa dan produk geospasial;
b. koordinasi kegiatan fungsional pelaksanaan tugas di bidang pelayanan jasa dan produk;
c. pelaksanaan pelayanan jasa dan produk geospasial;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Balai; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi Balai.
Koreksi Anda
