Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
Teks Saat Ini
(1) Balai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Badan.
(2) Pembinaan Balai secara:
a. teknis operasional dilaksanakan oleh Direktur Atlas dan Penggunaan Informasi Geospasial; dan
b. administratif dilaksanakan oleh Sekretaris Utama.
(3) Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Balai.
Koreksi Anda
