Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Peta Rencana Tata Ruang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1517), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.