Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil kontrol kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diserahkan kepada Wali Data untuk dilakukan penjaminan kualitas.
(2) Hasil kontrol kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan:
a. kerangka acuan kerja; dan
b. dokumen Elemen Kualitas.
Koreksi Anda
