Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kontrol kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diserahkan kepada Wali Data untuk dilakukan penjaminan kualitas. (2) Hasil kontrol kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. kerangka acuan kerja; dan b. dokumen Elemen Kualitas.
Koreksi Anda