Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil kontrol kualitas pada tahap pengumpulan DG, dan pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa:
a. IG disertai Metadata; dan
b. dokumen kontrol kualitas.
(2) Dokumen kontrol kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat:
a. dokumentasi proses produksi; dan
b. dokumentasi Evaluasi Kualitas.
(3) Hasil kontrol kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama Produsen Data.
Koreksi Anda
