Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kontrol kualitas pada tahap pengumpulan DG, dan pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa: a. IG disertai Metadata; dan b. dokumen kontrol kualitas. (2) Dokumen kontrol kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat: a. dokumentasi proses produksi; dan b. dokumentasi Evaluasi Kualitas. (3) Hasil kontrol kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama Produsen Data.
Koreksi Anda