Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrol kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Produsen Data. (2) Kontrol kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan: a. perencanaan; b. pengumpulan DG; dan c. pengolahan DG dan IG.
Koreksi Anda