Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) IG disertai Metadata yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disebarluaskan oleh Wali Data.
(2) Penyebarluasan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
