Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berupa: a. IG disertai Metadata; dan b. dokumen penjaminan kualitas. (2) Dokumen penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan mengenai telah terjaminnya kualitas IG. (3) Hasil penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama Wali Data.
Koreksi Anda