Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Kualitas IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Produsen Data dan Wali Data melalui sistem elektronik.
(2) Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikelola oleh Wali Data.
Koreksi Anda
