Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Kualitas IG terdiri atas: a. Kontrol Kualitas; dan b. Penjaminan Kualitas. (2) Manajemen Kualitas IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap kegiatan pengumpulan DG, dan pengolahan DG dan IG pada Badan.
Koreksi Anda