Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Kualitas IG terdiri atas:
a. Kontrol Kualitas; dan
b. Penjaminan Kualitas.
(2) Manajemen Kualitas IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap kegiatan pengumpulan DG, dan pengolahan DG dan IG pada Badan.
Koreksi Anda
