Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan DG Dasar untuk membuat Peta Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan dengan: a. pelaksanaan ekstraksi aspek geometri unsur Peta Dasar; b. pembangunan basis data unsur Peta Dasar; dan c. pembuatan Metadata unsur Peta Dasar. (2) Pelaksanaan ekstraksi aspek geometri unsur Peta Dasar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan: a. interpretasi secara manual dan/atau otomatis; dan/atau b. pemodelan. (3) Pembangunan basis data unsur Peta Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan: a. menggunakan katalog unsur Peta Dasar; b. memastikan geometri unsur Peta Dasar sesuai dengan kaidah topologi; dan c. menambahkan informasi atribut dari hasil pengumpulan data di lapangan dan/atau data sekunder. (4) Pembuatan Metadata unsur Peta Dasar sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan standar nasional INDONESIA mengenai Metadata.
Koreksi Anda