Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrosesan DG Dasar untuk membuat Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilaksanakan dengan: a. melakukan perhitungan koordinat dengan mengacu pada standar internasional dan diikatkan pada data Jaring Kontrol Geodesi global; b. menyimpan data dalam format yang mengacu pada standar internasional; dan c. menyertakan Metadata yang memuat paling sedikit tahun pembuatan, sumber data, dan informasi kualitas.
Koreksi Anda