Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrosesan DG Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pemrosesan DG Dasar untuk membuat Jaring Kontrol Geodesi; dan b. pemrosesan DG Dasar untuk membuat Peta Dasar.
Koreksi Anda