Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan DG Dasar dan IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan proses atau tata cara mengolah DG Dasar menjadi IGD. (2) Pengolahan DG Dasar dan IGD meliputi: a. pemrosesan DG Dasar; dan b. penyajian IGD.
Koreksi Anda