Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan DG Dasar pada wahana angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dilakukan dengan menggunakan instrumen pengumpulan DG Dasar yang terdiri atas: a. sensor optis; b. sensor radar; c. sensor lidar; d. sensor gayaberat; dan/atau e. instrumen pengumpulan DG Dasar lainnya.
Koreksi Anda