Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan DG Dasar pada wahana udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dilakukan dengan menggunakan instrumen pengumpulan DG Dasar yang terdiri atas: a. perangkat GNSS geodetik; b. kamera udara metrik; c. kamera udara nonmetrik; d. sensor lidar; e. sensor radar; f. airborne gravimeter; dan/atau g. instrumen pengumpulan DG Dasar lainnya.
Koreksi Anda