Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan DG Dasar pada wahana darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilakukan menggunakan satu atau lebih instrumen pengumpulan DG Dasar yang meliputi: a. perangkat GNSS geodetik; b. sensor lidar; c. gravimeter; dan/atau d. instrumen pengumpulan DG Dasar lainnya.
Koreksi Anda