Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DG Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merupakan DG yang digunakan sebagai dasar dalam pembuatan Jaring Kontrol Geodesi dan Peta Dasar. (2) DG Dasar yang digunakan untuk pembuatan Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. data pengukuran jarak, sudut, dan/atau beda tinggi; b. data pengamatan GNSS; c. data pengukuran gayaberat; dan/atau d. data pengamatan pasang surut. (3) DG Dasar yang digunakan untuk pembuatan Peta Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. data pengukuran jarak, sudut, dan/atau beda tinggi; b. data pengamatan GNSS; c. stereo model; d. citra tegak resolusi tinggi; e. data ketinggian dan data kedalaman; dan/atau f. digital elevation model berupa digital surface model dan digital terrain model.
Koreksi Anda