Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan DG Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan proses atau cara untuk mendapatkan DG Dasar yang dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen pengumpulan DG Dasar. (2) Pengumpulan DG Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wilayah yurisdiksinya.
Koreksi Anda