Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penutup lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h merupakan penampakan area tutupan di atas permukaan bumi yang terdiri atas: a. bentang alam; dan/atau b. bentang buatan.
Koreksi Anda