Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Bangunan dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g merupakan objek buatan manusia dan berbagai fasilitas umum yang berwujud bangunan.
Koreksi Anda
