Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bangunan dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g merupakan objek buatan manusia dan berbagai fasilitas umum yang berwujud bangunan.
Koreksi Anda