Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Transportasi dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan prasarana fisik untuk perpindahan manusia dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain.
Koreksi Anda
