Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b meliputi: a. batas provinsi; b. batas kabupaten/kota; c. batas kecamatan; dan d. batas desa/kelurahan.
Koreksi Anda