Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan nama yang diberikan pada unsur rupabumi. (2) Nama rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama rupabumi unsur alami; dan b. nama rupabumi unsur buatan. (3) Penyelenggaraan nama rupabumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda