Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan kumpulan massa air yang terdapat di wilayah tertentu baik yang bersifat dinamis seperti antara lain laut dan sungai maupun statis seperti antara lain danau, waduk atau kolam.
Koreksi Anda