Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut. (2) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. titik ketinggian dan titik kedalaman; dan b. kontur ketinggian dan kontur kedalaman. (3) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup wilayah darat, pantai, dan laut secara terintegrasi. (4) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada geoid.
Koreksi Anda