Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Garis pantai surut terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan datum pasang surut muka laut terendah secara astronomis (Lowest Astronomical Tide).
Koreksi Anda