Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Garis pantai muka laut rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan datum pasang surut muka laut rata-rata (Mean Sea Level).
Koreksi Anda